Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

ASN Lhokseumawe Wajib WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Pengecualiannya

7 jam yang lalu

Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menerbitkan surat edaran tentang penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan biaya operasional lainnya.

WFH akan berlaku setiap hari Jumat, dengan beberapa pengecualian bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Aturan WFH

  • WFH berlaku setiap hari Jumat
  • ASN wajib menjaga disiplin dan responsif dalam komunikasi kedinasan
  • ASN wajib mengaktifkan telepon seluler dan melaporkan bukti hasil kerja
  • ASN dapat dipanggil untuk melaksanakan tugas dari kantor sewaktu-waktu

Pengecualian WFH

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  • Pejabat Administrator (Eselon III)
  • Camat dan Keuchik
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  • Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
  • Dinas Lingkungan Hidup (Unit Layanan Kebersihan)
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
  • Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Laboratorium Kesehatan dan Unit Kesehatan Lainnya
  • Unit Layanan Pendidikan, PAUD, TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama/sederajat
  • Unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat

Pemantauan dan Evaluasi

  • Pemantauan dan evaluasi penerapan fleksibilitas kerja dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Perangkat Daerah
  • Laporan disampaikan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah pada setiap akhir bulan berjalan

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 7 April 2026.

ASN Lhokseumawe Wajib WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Pengecualiannya