News
YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil atas Keterlambatan APBK 2026
7 jam yang lalu
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan somasi kepada Bupati dan DPRK setempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026 yang berlarut. Somasi tersebut dikirim pada Kamis, 9 April 2026, melalui Kantor Pos Rimo, Aceh Singkil.
Kepala YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, menyatakan bahwa keterlambatan pengesahan APBK merupakan bentuk kelalaian dalam melaksanakan kewajiban konstitusional. Hal ini berpotensi menyebabkan sanksi administratif dari pemerintah pusat dan menghambat pelayanan publik serta proyek infrastruktur daerah.
Dampak Keterlambatan APBK
-
Pelanggaran Undang-Undang: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, APBD harus disahkan melalui peraturan daerah (Perda) atau Qanun paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
-
Hambatan Pelayanan Publik: Keterlambatan pengesahan APBK dapat menghambat pelayanan publik, proyek infrastruktur daerah, pembayaran honor-honor, dan kegiatan operasional program sosial kemasyarakatan.
-
Potensi Sanksi: Keterlambatan ini berpotensi menyebabkan sanksi administratif dari pemerintah pusat, baik bagi eksekutif maupun legislatif.
Langkah YARA
-
Somasi 14 Hari: YARA memberikan waktu 14 hari kepada Bupati dan DPRK untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan APBK Tahun Anggaran 2026.
-
Langkah Hukum: Jika dalam waktu tersebut tidak ada iktikad baik dan tindakan nyata, YARA akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan citizen lawsuit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Negeri Singkil serta melaporkan kelalaian ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
