News
Keuchik Pidie Hilang, Dana Desa Rp292 Juta Misterius Dikorupsi
6 jam yang lalu
Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti, didakwa merugikan negara Rp292,89 juta dari dana desa. Namun, ia kini menghilang dan tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada Kamis, 9 April 2026 di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Jaksa Penuntut Umum Abrari Rizki Falka menyatakan bahwa Sayuti berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tidak dapat dihadirkan ke persidangan.
Majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk memberikan waktu bagi aparat penegak hukum menemukan Sayuti. Diduga, ia telah melarikan diri ke Malaysia berdasarkan laporan warga sekitar rumah mertuanya di Gampong Baroh Barat Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.
Kronologi Kasus
- Dana desa Rp292,89 juta diduga disalahgunakan oleh Sayuti pada tahun anggaran 2023.
- Jaksa telah meminta keterangan dari 20 saksi dan 2 ahli untuk menguji dugaan penyimpangan anggaran.
- Sayuti diduga mencairkan anggaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan secara maksimal, bahkan sebagian pekerjaan tidak dikerjakan sama sekali.
- Surat panggilan terakhir disampaikan melalui istri Sayuti sebelum Ramadan, namun ia tetap tidak muncul.
Dampak dan Respons Masyarakat
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola dana desa di tingkat desa. Penyimpangan dana desa berulang terjadi pada proyek fiktif, penggelembungan anggaran, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Keluhan warga tentang pelayanan publik yang tidak optimal semakin menguat.
Langkah Selanjutnya
Aparat penegak hukum akan berkoordinasi dengan kepolisian dan otoritas imigrasi untuk melacak keberadaan Sayuti. Jika benar ia berada di Malaysia, proses hukum dapat berlanjut melalui mekanisme kerja sama lintas negara untuk penangkapan dan pemulangan tersangka. Persidangan akan dilanjutkan jika Sayuti berhasil dihadirkan.
