News
Empat Terdakwa Kasus BPRS Gayo Divonis 7-10 Tahun Penjara, Kerugian Rp4 Miliar
2 jam yang lalu
Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis tegas kepada empat terdakwa dalam kasus penyalahgunaan pembiayaan di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo. Para terdakwa dihukum penjara dengan rentang 7 hingga 10 tahun. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik pembiayaan fiktif yang berlangsung cukup lama, yakni sejak 2018 hingga 2024, dan menyebabkan kerugian besar hingga sekitar Rp4 miliar.
Keempat terdakwa, masing-masing Andika Putra, Deski Prata, Syukuria, dan Aedy Yansyah, diadili dalam perkara terpisah. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Detail Vonis
- Andika Putra: Memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan.
- Deski Prata: Memalsukan Akta Jual Beli (AJB).
- Syukuria: Menyalahgunakan kewenangan sebagai auditor internal.
- Aedy Yansyah: Plt Direktur yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dan terlibat dalam penyimpangan.
Dampak dan Pelajaran
- Kondisi keuangan BPRS Gayo memburuk hingga akhirnya ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Majelis hakim memilih ganti rugi kepada Pemerintah Aceh Tengah, dengan nilai bervariasi dari Rp200 juta hingga Rp7 miliar, sesuai peran masing-masing terdakwa.
- Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya tata kelola dan pengawasan ketat dalam sektor keuangan syariah, khususnya pada lembaga milik daerah.
