Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis tegas kepada empat terdakwa dalam kasus penyalahgunaan pembiayaan di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo. Para terdakwa dihukum penjara dengan rentang 7 hingga 10 tahun. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik pembiayaan fiktif yang berlangsung cukup lama, yakni sejak 2018 hingga 2024, dan menyebabkan kerugian besar hingga sekitar Rp4 miliar.
Keempat terdakwa, masing-masing Andika Putra, Deski Prata, Syukuria, dan Aedy Yansyah, diadili dalam perkara terpisah. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Detail Vonis
- Andika Putra: Memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan.
- Deski Prata: Memalsukan Akta Jual Beli (AJB).
- Syukuria: Menyalahgunakan kewenangan sebagai auditor internal.
- Aedy Yansyah: Plt Direktur yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dan terlibat dalam penyimpangan.
Dampak dan Pelajaran
- Kondisi keuangan BPRS Gayo memburuk hingga akhirnya ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Majelis hakim memilih ganti rugi kepada Pemerintah Aceh Tengah, dengan nilai bervariasi dari Rp200 juta hingga Rp7 miliar, sesuai peran masing-masing terdakwa.
- Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya tata kelola dan pengawasan ketat dalam sektor keuangan syariah, khususnya pada lembaga milik daerah.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaKhawatir: Dayah Aceh menerima laptop spesifikasi rendah, kerugian Rp42,5 juta
Dari faktur pembelian yang ditelusuri pemeriksa, diketahui CV Indobina Karya membeli laptop dengan harga riil sekitar Rp15,1 juta per unit. Artinya, terdapat selisih harga hampir Rp9 juta pe
Petani Tangse Terluka Saat Usir Gajah, Dirawat RSUD Sigli ","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":90,"Evidence":70,"LongTermValue":70,"Education":60,"FinalScore":80,"Summary":"Petani dari Tangs
Rusli M Husen (54) warga Dusun Alue Rimeh, Gampong Beungga, Kecamatan Tangse, Pidie, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, menjadi sasaran
Aceh Masih Gulang Listrik, Hasballah Desak Kemandirian Energi
Gangguan yang terus berulang menunjukkan bahwa sistem interkoneksi tersebut tidak berjalan efektif dan justru merugikan masyarakat Aceh.
:Investasi Rp 200 T di Nagan Raya, Siap Serap 80.000 Pekerja
Nagan Raya saat ini bersiap menyambut investasi jumbo senilai Rp 200 triliun yang diklaim akan menjadi salah satu proyek terbesar di Aceh


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.