News
Polda Aceh ambil alih kasus penganiayaan Wabup Pidie Jaya untuk penyelidikan profesional
8 jam yang lalu
Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Bupati (Wabup) Pidie Jaya. Pengambilalihan ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menyatakan bahwa pengambilalihan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Zikrillah dan terjadi di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Detail Kasus
- Lokasi Kejadian: Ruang rapat Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya, Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
- Tanggal Kejadian: Senin, 30 Maret 2026.
- Pelapor: Zikrillah, seorang warga.
- Terlapor: Wakil Bupati Pidie Jaya dengan inisial HB.
Proses Penanganan
- Paparan Perkara: Dilakukan di Ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
- Tanggal Laporan: 2 April 2026.
- Penyerahan Administrasi: Seluruh administrasi penyelidikan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Tujuan Pengambilalihan
- Memastikan proses penyelidikan berjalan optimal.
- Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
- Menjaga transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus.
