News
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Aceh Utara, Dua Orang Diamankan
6 jam yang lalu
Polisi Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu di SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera. Dua tersangka, seorang pria berinisial J (37) dan seorang wanita berinisial S (41), diamankan setelah operasi penyamaran selama dua bulan. Kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 April 2026, setelah polisi memastikan keberadaan barang bukti. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina. Kedua tersangka memiliki peran berbeda: J diduga sebagai pemilik barang, sementara S berperan sebagai penghubung yang mencari pembeli.
Detail Operasi
- Operasi penyamaran dilakukan selama dua bulan sejak Februari 2026.
- Penangkapan dilakukan di SPBU Geudong setelah dibuntuti dari kawasan Lhoksukon.
- Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Temuan dan Dampak
- S, seorang ibu dari lima anak, diduga telah lama berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba.
- Suami dari tersangka perempuan sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika.
- Polisi menemukan pola keterlibatan perempuan sebagai penghubung dalam jaringan narkoba.
Langkah Selanjutnya
- Polisi masih menelusuri asal-usul sabu yang diduga berasal dari jaringan lintas daerah.
- Sampel sabu akan dikirim ke laboratorium forensik di Medan untuk memastikan komposisi dan asalnya.
- Penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk merampungkan berkas perkara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dukungan tokoh masyarakat dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika.
