Polres Aceh Tenggara melimpahkan berkas tiga tersangka mucikari dan pekerja seks komersial (PSK) ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Tersangka diduga melanggar norma syariat Islam dan hukum jinayat yang berlaku di Aceh. Barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit sepeda motor, empat unit handphone, dan bukti transaksi aplikasi e-walet.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (3) atau Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Detail Kasus
- Tersangka mucikari: K alias KZ (26)
- Tersangka PSK: N alias I (22) dan NG alias B (19)
- Barang bukti: sepeda motor Honda Scoopy, empat handphone, bukti transaksi DANA dengan saldo Rp 1,2 juta, dan bukti pembayaran hotel
- Pasal yang diterapkan: Pasal 33 ayat (3) atau Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025
Dampak dan Pesan
Polisi menekankan bahwa penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak terjerumus dalam praktik serupa. Polres Aceh Tenggara tidak akan menolerir pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan norma syariat di Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaKhawatir: Dayah Aceh menerima laptop spesifikasi rendah, kerugian Rp42,5 juta
Dari faktur pembelian yang ditelusuri pemeriksa, diketahui CV Indobina Karya membeli laptop dengan harga riil sekitar Rp15,1 juta per unit. Artinya, terdapat selisih harga hampir Rp9 juta pe
Petani Tangse Terluka Saat Usir Gajah, Dirawat RSUD Sigli ","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":90,"Evidence":70,"LongTermValue":70,"Education":60,"FinalScore":80,"Summary":"Petani dari Tangs
Rusli M Husen (54) warga Dusun Alue Rimeh, Gampong Beungga, Kecamatan Tangse, Pidie, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, menjadi sasaran
Aceh Masih Gulang Listrik, Hasballah Desak Kemandirian Energi
Gangguan yang terus berulang menunjukkan bahwa sistem interkoneksi tersebut tidak berjalan efektif dan justru merugikan masyarakat Aceh.
:Investasi Rp 200 T di Nagan Raya, Siap Serap 80.000 Pekerja
Nagan Raya saat ini bersiap menyambut investasi jumbo senilai Rp 200 triliun yang diklaim akan menjadi salah satu proyek terbesar di Aceh


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.