News
Polisi limpahkan berkas mucikari dan dua PSK ke Kejari Aceh Tenggara
8 jam yang lalu
Polres Aceh Tenggara melimpahkan berkas tiga tersangka mucikari dan pekerja seks komersial (PSK) ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Tersangka diduga melanggar norma syariat Islam dan hukum jinayat yang berlaku di Aceh. Barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit sepeda motor, empat unit handphone, dan bukti transaksi aplikasi e-walet.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (3) atau Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Detail Kasus
- Tersangka mucikari: K alias KZ (26)
- Tersangka PSK: N alias I (22) dan NG alias B (19)
- Barang bukti: sepeda motor Honda Scoopy, empat handphone, bukti transaksi DANA dengan saldo Rp 1,2 juta, dan bukti pembayaran hotel
- Pasal yang diterapkan: Pasal 33 ayat (3) atau Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025
Dampak dan Pesan
Polisi menekankan bahwa penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak terjerumus dalam praktik serupa. Polres Aceh Tenggara tidak akan menolerir pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan norma syariat di Aceh.
