Kembalikriminal

Polisi Nagan Raya Amankan 34 Tabung Elpiji Subsidi, Satu Pelaku Ditangkap

Penulis

serambinews.com

Tanggal

10 Apr 2026

Polisi Nagan Raya Amankan 34 Tabung Elpiji Subsidi, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi Nagan Raya menangkap seorang warga yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kg. Tersangka berinisial SB (37) diamankan bersama 34 tabung elpiji dan satu mobil Xenia. Penangkapan ini didasarkan pada laporan masyarakat dan penyelidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menyatakan bahwa gas LPG 3 kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Detail Penangkapan

  • 34 tabung elpiji disita, terdiri dari 13 tabung berisi dan 21 tabung kosong.
  • 1 unit mobil Xenia digunakan dalam distribusi ilegal.
  • Tersangka adalah warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

  • Penyalahgunaan elpiji subsidi dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
  • Polisi mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik serupa.
  • Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.