Anak di Bawah Umur Dilindungi Khusus di Aceh Tengah
Polisi menangkap seorang pria lanjut usia terkait dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Jagong Jeget, Aceh Tengah. Korban berusia lima tahun dan pelaku ditahan di rumah tahanan setempat. Kasus ini diangkat setelah keluarga melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke pihak kepolisian. Peristiwa mendapat perhatian tegas karena melibatkan minor dan aturan adat serta hukum daerah yang ketat.
Fakta Penting
- Korban berusia lima tahun saat peristiwa terjadi.
- Pelaku diamankan di kediamannya pada 24 April 2026.
- Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 menjadi dasar penahanan.
- Polres setempat mengaku akan menindak tegas demi keamanan dan perlindungan korban.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita604.446 Jiwa Aceh Dapat Cakupan JKA Mulai 1 Mei 2026: Siapa Yang Ditutupi?
“Orang kaya tapi sakit berat, seperti cuci darah, stroke, itu kita yang tanggung. Yang dikhawatirkan banyak orang, ketika orang kaya ini sakit ...
Tiga Kepala Dinas Nonaktif di Lhokseumawe, Warga Aceh Waspada
LHOKSEUMAWE - Tiga kepala dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Lhokseumawe, kembali dinonaktifkan dari jabatannya terhitung 27 April 2026. Mereka...
Rumah Huntara Kebakaran Akibat Arus Pendek di Subulussalam Mengguncang Warga
MODUSACEH.CO, Subulussalam I Ternyata, penyebab kebakaran rumah hunian sementara (Huntara) untuk korban bencana banjir (Blok C) di Desa Binanga, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, diduga
Meulaboh Intip Dampak Larangan Kendaraan Pelajar di Sekolah Aceh
KBA.ONE, ACEH BARAT — Ketua Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri (YBHA PM) Aceh Barat, Ahhadda, menegaskan pentingnya penegakan aturan larangan bagi anak di bawah umur membawa kendaraa


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.