Kembalihukum

Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah

Penulis

ajnn.net

Tanggal

25 Apr 2026

Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah

Anak di Bawah Umur Dilindungi Khusus di Aceh Tengah

Polisi menangkap seorang pria lanjut usia terkait dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Jagong Jeget, Aceh Tengah. Korban berusia lima tahun dan pelaku ditahan di rumah tahanan setempat. Kasus ini diangkat setelah keluarga melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke pihak kepolisian. Peristiwa mendapat perhatian tegas karena melibatkan minor dan aturan adat serta hukum daerah yang ketat.

Fakta Penting

  • Korban berusia lima tahun saat peristiwa terjadi.
  • Pelaku diamankan di kediamannya pada 24 April 2026.
  • Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 menjadi dasar penahanan.
  • Polres setempat mengaku akan menindak tegas demi keamanan dan perlindungan korban.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.