News
Polisi sita senapan AK-47 dan FN ilegal di Lhokseumawe, dua tersangka ditangkap
7 jam yang lalu
Polres Lhokseumawe mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan menangkap dua tersangka dan menyita senapan AK-47 dan FN. Senjata ditemukan terkubur di belakang rumah tersangka di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Kedua tersangka, berinisial BA dan MA, ditangkap setelah polisi mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas berisi senjata FN. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para pelaku diduga merencanakan membuat keributan dalam kegiatan masyarakat di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Detail Penemuan Senjata
- Senapan AK-47 dengan 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm
- Senapan FN dengan lima butir amunisi
- Senjata ditemukan dalam kondisi terkubur di belakang rumah tersangka
Tersangka dan DPO
- BA, warga Kuta Makmur, Aceh Utara
- MA, warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar
- B, warga Kota Lhokseumawe, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam. Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Penyelidikan Lanjutan
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masuk DPO dan mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal di Aceh.
