Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu 1 Kilogram di Aceh Utara, Jaringan Masih Dikejar

11 jam yang lalu

Polisi Aceh Utara berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera. Kedua tersangka, berinisial J (37) dan S (41), merupakan warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode penyamaran.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Rizal menjelaskan bahwa tersangka J mengakui kepemilikan sabu tersebut, sementara S berperan sebagai perantara untuk mencari pembeli. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Detail Penangkapan

  • Lokasi: SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera
  • Barang Bukti: 1 kilogram sabu
  • Tersangka: J (37) dan S (41), warga Kecamatan Sawang
  • Metode Penangkapan: Penyidikan dengan metode penyamaran

Langkah Selanjutnya

  • Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polisi berharap bahwa penangkapan ini dapat mengurangi peredaran narkotika di Aceh Utara dan memberikan efek jera bagi pengedar lainnya.

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu 1 Kilogram di Aceh Utara, Jaringan Masih Dikejar