Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polisi Amankan Sabu 1 Kg di SPBU Geudong, Pasangan Pengedar Diamankan

2 jam yang lalu

Polisi Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera. Dalam operasi tersebut, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap sepasang pelaku berinisial J (37) dan S (41), keduanya warga Kecamatan Sawang.

Barang bukti berupa sabu dalam kemasan teh Cina berhasil diamankan dari tangan pelaku. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif dan teknik undercover buy yang dilakukan petugas untuk memastikan keberadaan dan peran pelaku.

Detail Penangkapan

  • Lokasi: SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera
  • Barang Bukti: 1 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina
  • Pelaku:
    • J (37), pemilik sabu
    • S (41), perantara dalam mencarikan pembeli

Proses Hukum

Kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul sabu tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Polisi Amankan Sabu 1 Kg di SPBU Geudong, Pasangan Pengedar Diamankan