Kembalikriminal

61-year-old suspect caught for child abuse in Lhoknga, Aceh Besar

Penulis

ajnn.net

Tanggal

26 Mei 2026

61-year-old suspect caught for child abuse in Lhoknga, Aceh Besar

Polisi Aceh Besar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar berhasil menyambut dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Terduga pelaku dengan inisial AZ, berusia 61 tahun, diamankan di warung miliknyalocated di Desa Meunasah Karieng, Kecamatan Lhoknga, Selasa, 26 Mei 2026.

Proses Penangkapan dan Tindak Lanjut Hukum

  • Penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan intensif setelah laporan masyarakat diterima.
  • Penangkapan dilakukan dengan surat perintah sah dan merupakan respons cepat kepolisian.
  • Dugaan pelaku ditangani berdasarkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  • Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan menegaskan komitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menegakkan hukum.
  • Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan setiap dugaan kejahatan terhadap anak agar terciptakan kondisi aman dan adil.
  • Selanjutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.