Kembalihukum

Petani dan Pelajar di Nagan Raya Ditahan Usai Curi Tandan Buah

Penulis

serambinews.com

Tanggal

26 Apr 2026

Petani dan Pelajar di Nagan Raya Ditahan Usai Curi Tandan Buah

Petani dan Pelajar di Nagan Raya Ditahan Usai Curi Tandan Buah Kelapa Sawit

Tiga warga Desa Sukamulia dan sekitarnya di Kabupaten Nagan Raya ditahan polisi setelah dilaporkan mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa izin. Kasat Reskrim memastikan penahanan dilakukan berdasarkan laporan resmi korban dan nomor laporan polisi terkait.

Latar Belakang Peristiwa

  • Tiga tersangka bertugas sebagai petani dan pelajar dengan usia 32 dan 27 tahun diidentifikasi sebagai pihak yang melakukan pengambilan.
  • Laporan resmi dikeluarkan pada 23 April 2026 dan penahanan dilakukan malam hari yang sama di Desa Sukamulia.
  • Ketiga individu ditahan di sel tahanan Polsek Darul Makmur untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 477 KUHPidana.

Respons Penegakan Hukum

  • Kapolres menekankan komitmen memberantas pencurian hasil perkebunan yang merugikan petani dan mengganggu ketertiban di wilayah Nagan Raya.
  • Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tindak pidana serupa agar rasa aman tetap terjaga melalui patroli dekat masjid dan posko lokal.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.