Kembalikriminal

Tiga Terduga Perambah Hutan Rawa Singkil Ditangkap Polres Aceh Selatan

Penulis

ajnn.net

Tanggal

24 Mei 2026

Tiga Terduga Perambah Hutan Rawa Singkil Ditangkap Polres Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan menyampaikan bahwa pada Selasa, 19 Mei 2026, tim patroli gabungan dari BKSDA Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri menemukan aktifitas perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah. Penemuan ini dilakukan setelah petugas mendengar suara mesin chainsaw dan kemudian menemukan dua orang yang Diduga sedang memotong pohon untuk membuka lahan.

Dua terduga pelaku berinisial S (39 tahun) dan H (54 tahun) langsung diamkan bersama satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, tas berisi perlengkapan mesin, serta beberapa jiriken berisi bahan bakar dan oli. Berdasarkan keterangan awal, mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah seorang laki-laki berinisial HA (37 tahun), yang kemudian ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan pada malam hari di Kecamatan Trumon Tengah.

Konsekuensi Hukum dan Upaya Konservasi

  • Tiga orang terduga perambah berhasil diamkan dan ditahan di Mapolres Aceh Selatan.
  • Barang bukti utama termasuk satu unit chainsaw dan sepeda motor.
  • Kasus dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  • Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk mencegah perusakan kawasan konservasi.
  • Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan rawa gambut yang vital bagi ekosistem dan masyarakat Aceh Selatan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.