Kembalilingkungan

Warga Aceh Selatan khawatir akan pembukaan lahan hutan lindung

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

25 Mei 2026

Warga Aceh Selatan khawatir akan pembukaan lahan hutan lindung

Polres Aceh Selatan menahan tiga terduga pelaku yang diduga membuka lahan hutan lindung di Suaka Margasatwa Rawa Singkil untuk perkebunan sawit. Tersangak, berinisial S (39 tahun), H (54 tahun) dan HA (37 tahun), ditangkap secara terpisah di Gampong Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah.

Kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut ketentuan Pasal 40 UU Nomor 32 Tahun 2024, tindakan memperkecil luas suaka margasatwa dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat dua tahun hingga sebelas tahun.

Detail Investigasi

  • Tiga tersangak: S (39), H (54), HA (37); dua berasal dari Gampong Cot Bayu, satu dari luar Aceh.
  • Lahan yang sudah dibuka: setengah hektar dari rencana total empat hektare (dua hektare sudah diperoleh dan rencana dua hektare lagi).
  • Tim gabungan yang melakukan penangkapan: Polres Aceh Selatan, Brimob, BKSDA Aceh, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Koramil Trumon.
  • Ancaman hukuman: pelanggaran Pasal 40 UU 32/2024 bisa dihukum penjara dua hingga sebelas tahun.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.