News
Polisi Aceh Utara Gagal Peredaran 1 Kg Sabu, Perempuan Jadi Penghubung
6 jam yang lalu
Polisi Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu-sabu di Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera. Dua tersangka, seorang laki-laki dan perempuan, ditangkap dalam operasi penyamaran. Sabu disembunyikan dalam kemasan teh Cina, menunjukkan modus operandi baru dalam peredaran narkoba di Aceh.
Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan metode undercover buy. Tersangka laki-laki mengakui kepemilikan sabu, sementara tersangka perempuan berperan sebagai penghubung untuk mencari pembeli. Kedua tersangka kini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara.
Detail Penangkapan
- Lokasi: SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara
- Barang Bukti: 1 kg sabu-sabu dalam kemasan teh Cina
- Tersangka: Laki-laki (37) dan perempuan (41), keduanya warga Aceh Utara
- Pasal: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dampak dan Langkah Selanjutnya
- Ancaman Narkoba: Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh.
- Pengembangan Kasus: Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
- Penyidikan: Kedua tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba di Aceh Utara.
