Kembalikriminal

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Simpang Mamplam

Penulis

serambinews.com

Tanggal

17 Mar 2026

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Simpang Mamplam

Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial MY (55), warga Kecamatan Simpang Mamplam, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Senin (16/3/2026) dan mengakui perbuatannya setelah pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Jeffryandi S.Tr.K, SIK, MSi, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus dan pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

Detail Kasus

  • Pelaku: MY (55), warga Kecamatan Simpang Mamplam
  • Korban: Anak perempuan di bawah umur (nama samaran: Bunga)
  • Waktu Kejadian: Desember 2025
  • Tindakan Hukum: Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut

Langkah Penanganan

  • Polres Bireuen menerima laporan dan langsung melakukan pengembangan kasus
  • Pelaku diamankan oleh Unit PPA bersama Tim Opsnal Satreskrim
  • Pelaku didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan

Dampak dan Urgensi

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang memerlukan penanganan cepat dan tegas. Polres Bireuen berkomitmen untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari tindak kejahatan semacam ini.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.