News
Polisi Lhokseumawe buru tiga DPO transaksi 1,5 kg sabu-sabu di Aceh
7 jam yang lalu
Polres Lhokseumawe menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di wilayah hukumnya. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar. Tim Satres Narkoba Polres Lhokseumawe kemudian melakukan penyelidikan dan penyergapan di dua lokasi berbeda, yaitu di Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, dan di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Detail Penangkapan
- Barang bukti yang disita meliputi:
- 1.501,36 gram sabu-sabu (satu paket besar seberat sekitar satu kg dan lima paket lainnya sebanyak 500 gram)
- Satu lembar handuk yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu
- Satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang
- Satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi
Tersangka dan Hukuman
- Tersangka berinisial AN berasal dari Kabupaten Bireuen.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak kategori VI (Rp10 juta per hari).
Upaya Pencegahan
- Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
- Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh.
