Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Mantan Kadis Bener Meriah Ditahan Polres Lhokseumawe, Dugaan Tipu Proyek Rp696 Juta

4 jam yang lalu

Polres Lhokseumawe menetapkan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bener Meriah sebagai tersangka kasus penipuan proyek pemerintah. Dugaan kerugian mencapai Rp696 juta dari korban pegawai negeri sipil.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan tersangka pada awal Februari 2025. Tersangka menawarkan sejumlah proyek pemerintah, termasuk pengadaan alat kesehatan dan cold storage, dengan janji kemudahan akses karena kedekatan dengan pejabat daerah.

Kronologi Penipuan

  • Tersangka meminta uang secara bertahap, total Rp696 juta, melalui transfer bank dan penyerahan tunai.
  • Proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
  • Dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang.

Bukti dan Penyidikan

  • Polisi mengamankan dokumen rekening, bukti transfer, percakapan digital, dan kwitansi penyerahan uang.
  • Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Mantan Kadis Bener Meriah Ditahan Polres Lhokseumawe, Dugaan Tipu Proyek Rp696 Juta