News
Warga Nagan Raya Ditangkap karena Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi
8 jam yang lalu
Polres Nagan Raya menangkap seorang warga di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, karena diduga menyalahgunakan gas LPG subsidi 3 kg. Pelaku, berinisial SB (37), mengakui memiliki 13 tabung gas berisi dan 21 tabung kosong, serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi ilegal.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi administrasi penyidikan berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku kooperatif dan menunjukkan barang bukti di rumahnya.
Kronologi Penangkapan
- Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
- Pada Rabu (8/4/2026), tim mendatangi rumah pelaku dan menemukan puluhan tabung gas LPG subsidi.
- Pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dampak dan Imbauan
- Gas LPG 3 kg merupakan subsidi untuk masyarakat yang berhak.
- Polisi mengimbau masyarakat melaporkan praktik penyalahgunaan subsidi.
- Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, menekankan pentingnya pengawasan distribusi subsidi untuk mencegah penyalahgunaan.
