Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Presma UTU Nilai Pergub JKA Ciderai Komitmen Kesejahteraan Aceh

6 jam yang lalu

Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Putra Rahmat, mengecam rencana Pemerintah Aceh yang akan mempersempit kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar langkah keliru, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

Putra Rahmat menyoroti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dan tidak sejalan dengan semangat kesejahteraan yang diperjuangkan dalam MoU Helsinki. Ia juga mengkritik alasan efisiensi anggaran dan penggunaan data desil sebagai dasar kebijakan, yang dianggap tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Kritik Terhadap Kebijakan

  • Pengabaian Hak Dasar: Kebijakan dinilai sebagai pengabaian terhadap hak dasar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
  • Data Desil Tidak Akurat: Alasan efisiensi anggaran dan penggunaan data desil dianggap tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat.
  • Bertentangan dengan Qanun Aceh: Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
  • Prioritas Anggaran: Putra menyoroti prioritas anggaran Pemerintah Aceh yang dinilai belum berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.

Putra menegaskan bahwa sektor kesehatan dan pendidikan tidak seharusnya menjadi objek penghematan. Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk membatalkan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dan tidak menguji kesabaran rakyat dengan kebijakan yang menyentuh langsung hak hidup mereka.

Presma UTU Nilai Pergub JKA Ciderai Komitmen Kesejahteraan Aceh