Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pergub JKA Aceh Dinilai Abaikan Hak Dasar Warga, Mahasiswa UTU Desak Dicabut

2 jam yang lalu

Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU), Putra Rahmat, menilai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 sebagai kebijakan yang keliru dan tidak berpihak kepada masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai mempersempit kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan mencerminkan pengabaian terhadap hak dasar rakyat.

Putra menyampaikan kritik tersebut di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih sulit. Ia menilai kebijakan tersebut tidak memiliki kepekaan sosial dan bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta semangat MoU Helsinki.

Kritik Terhadap Pergub JKA

  • Pembatasan Jaminan Kesehatan: Pergub dinilai mempersempit kepesertaan JKA, yang berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat.
  • Ketidakseimbangan Anggaran: Putra menyoroti prioritas anggaran Pemerintah Aceh yang dinilai tidak seimbang, dengan belanja birokrasi yang lebih longgar dibanding kebutuhan dasar masyarakat.
  • Kondisi Ekonomi Masyarakat: Kebijakan ini dinilai tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat, di mana banyak warga yang dikategorikan mampu namun masih membutuhkan bantuan layanan kesehatan.

Desakan dan Ancaman Respon

Putra mendesak Pemerintah Aceh segera mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Ia juga mengingatkan bahwa mahasiswa akan merespons jika kebijakan tersebut tetap dipertahankan.

"Jika ini tetap dipaksakan, maka mahasiswa tidak akan tinggal diam," tegasnya.

Pergub JKA Aceh Dinilai Abaikan Hak Dasar Warga, Mahasiswa UTU Desak Dicabut