Kembalikriminal

:null? Wait we need to output as JSON only. Provide fields. Ensure Title string exactly. No extra text. Provide JSON object. Let's craft. {

Penulis

serambinews.com

Tanggal

26 Mei 2026

:null? Wait we need to output as JSON only. Provide fields. Ensure Title string exactly. No extra text. Provide JSON object. Let's craft.  {

Polres Aceh Besar berhasil menahan seorang pria berinisial AZ, berusia 61 tahun, yangDiduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim setelah menerima laporan dari masyarakat, pada malam Senin (25/5/2026).

Tersangka diamankan di warung miliknya di salah satu desa Lhoknga sedang polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Kasus ini ditangani bajo Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan pihak kepolisian menegaskan penegakan hukum yang tegas serta melindungi korban anak.

Konsekuensi Hukum dan Respons Masyarakat

  • 61 tahun tersangka AZ ditangkap di warung miliknya, Lhoknga.
  • Kasus ditangani bajo Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh No.6/2014.
  • Polres Aceh Besar menegaskan penanganan profesional dan cepat sesuai prosedur hukum.
  • Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan tindak pidana anak ke Kepolisian.
  • Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan menyusun berkaspers.
  • Tindak pidana seksual anak mendapat perhatian khusus dalam syariat dan adat Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.