News
Warga Aceh Terancam ISPA Akibat PLTU, Koalisi Desak Prabowo Hentikan Operasi
2 jam yang lalu
Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) kembali mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kedua kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat pertama yang dikirim pada 11 Maret 2026 dan belum mendapatkan respons dari Istana Negara. Koalisi menuntut evaluasi dan penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di Sumatera, yang dianggap merusak ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Di Aceh, dampak PLTU terasa nyata. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya menunjukkan lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dari 512 kasus pada 2024 menjadi 728 kasus pada 2025. Sebanyak 40% penderita berasal dari desa-desa yang masuk dalam Ring 1 operasional PLTU. Rahmat Syukur dari Apel Green Aceh menyebutkan adanya aktivitas pembongkaran limbah FABA tanpa pelindung dan asap kuning dari cerobong PLTU yang diduga mengandung partikel fly ash beracun.
Dampak PLTU di Sumatera
- Bengkulu: Limbah air bahang dari PLTU Teluk Sepang menyebabkan suhu perairan naik lebih dari 2°C, mematikan terumbu karang dan menghilangkan tiga spesies.
- Sumatera Utara: PLTU Pangkalan Susu mengganggu jalur laut nelayan tradisional dan menurunkan hasil panen petani lokal.
- Sumatera Selatan: PLTU Keban Agung picu gagal panen dan penurunan pendapatan petani hingga di atas 50%.
- Sumatera Barat: PLTU Ombilin menebarkan debu limbah batubara hingga ke permukiman dan sekolah dasar.
Koalisi menegaskan bahwa narasi "batubara sebagai energi murah" adalah ilusi. Biaya rendah tersebut dianggap hanya tercapai dengan mengabaikan biaya pemulihan lingkungan dan beban kesehatan yang harus dipikul oleh rakyat kecil, anak-anak, serta lansia di Sumatera. STuEB mendesak Presiden Prabowo segera mengambil tindakan nyata untuk memulai transisi energi yang berkeadilan dan menghentikan ketergantungan pada energi kotor.
