Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

126 ASN Aceh Utara Bolos Kerja Pasca Lebaran, Dikenai Sanksi Pemotongan TPP

4 jam yang lalu

Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Aceh Utara tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari pertama pasca libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, menyatakan bahwa dari total 18.048 ASN, sebanyak 126 orang mangkir dari tugas mereka.

ASN yang tidak hadir akan dikenai sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen. Sanksi ini berdasarkan Pasal 45 ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 12 tahun 2021 tentang penghasilan pegawai ASN.

Rincian ASN di Aceh Utara

  • Total ASN: 18.048 orang
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): 7.557 orang
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 2.397 orang
  • PPPK Paruh Waktu: 8.094 orang

Sanksi bagi ASN yang Bolos

  • Pemotongan TPP sebesar 50 persen
  • Teguran lisan bagi ASN yang tidak mendapatkan TPP
  • Kewenangan sanksi berada pada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing

Dampak dan Urgensi

  • Tingkat kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja mencapai 99.3 persen
  • Bolos kerja tanpa keterangan dapat mengganggu pelayanan publik
  • Sanksi diberikan untuk menegakkan disiplin kerja ASN
126 ASN Aceh Utara Bolos Kerja Pasca Lebaran, Dikenai Sanksi Pemotongan TPP