Kembalikesehatan

Warga Aceh khawatir pasal pengelolaan migas offshore sampai ZEE

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

25 Mei 2026

Warga Aceh khawatir pasal pengelolaan migas offshore sampai ZEE

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui perubahan pasal 160 dalam rancangan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur pengelolaan bersama minyak dan gas bumi wilayah offshore hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE). Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta.

Tiga poin utama dalam pasal yang disetujui meliputi konfirmasi sumber daya minyak dan gas di atas 12 mil laut, ancaman potensial bencana dari pengambilan gas ke daratan, serta pemanfaatan sumur bekas (depleted reservoir) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Aceh. Kepala DPRA menegaskan bahwa hal ini perlu disampaikan agar Baleg DPR RI memahami urgensi pengelolaan bersama hingga ZEE.

Dampak ekonomi dan lingkungan untuk Aceh

  • Sumber daya minyak dan gas di wilayah offshore Aceh diperkirakan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah asal sektor energi.
  • Pengelolaan bersama hingga ZEE membuka peluang kerja langsung untuk ribuan warga Aceh dalam sektor pertambangan dan pendukungnya.
  • Pemanfaatan sumur bekas minyak dan gas dapat dialokasikan untuk proyek infrastruktur seperti pembangkit listrik tenaga gas atau fasilitas industri kecil.
  • Ancaman bencana dari aktivitas pengambilan gas di laut perlu diantisipasi dengan rencana evacuasi dan mitigasi yang terintegrasi dengan kebijakan ketangkasan daratan.
  • Pengakuan akan pemetaan zona ekonomi eksklusif menegaskan hak Aceh atas sumber daya laut sesuai dengan otonomi khusus dan syariat Islam.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.