Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Rokok Ilegal Aceh Diberi Ultimatum: Legal atau Ditutup Pemerintah

7 jam yang lalu

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di Aceh melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan paling lambat pada Mei 2026 dan menawarkan insentif cukai khusus bagi produsen lokal yang masuk ke sistem resmi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa draf kebijakan telah memasuki tahap final dan sedang dibahas dengan DPR. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan melindungi industri tembakau legal.

Skema Layer Baru dan Insentif KIHT

  • Penambahan lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menampung rokok ilegal.
  • Insentif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal lokal yang masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
  • Kebijakan ini hanya berlaku untuk produk tembakau dalam negeri, tidak termasuk produk impor.

Potensi Penerimaan dan Perlindungan Industri

  • Kebijakan ini diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
  • Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan industri padat karya dan menekan kerugian industri hasil tembakau legal.

Ultimatum: Legal atau Ditutup

  • Pemerintah akan mengevaluasi implementasi kebijakan dalam satu hingga dua bulan pertama setelah diterapkan.
  • Masa transisi menjadi kesempatan terakhir bagi produsen untuk beralih ke jalur resmi.
  • Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang tetap beroperasi di jalur ilegal setelah skema ini diberlakukan.
Rokok Ilegal Aceh Diberi Ultimatum: Legal atau Ditutup Pemerintah