Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp886 Juta

8 jam yang lalu

Bea Cukai Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal senilai Rp1,29 miliar pada Kamis (9/4/2026). Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Mei 2025 hingga Februari 2026. Pemusnahan dilakukan dengan mencacah dan membakar rokok di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Hermawanto, menyatakan bahwa kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp886 juta. Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, seperti H&D, Manchester, Englishman, dan lainnya. Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat dan tidak memiliki manfaat ekonomis.

Upaya Penindakan dan Sinergi

  • 63 SBP selama periode Mei 2025 hingga Februari 2026.
  • Kerugian negara mencapai Rp886 juta.
  • Sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal.
  • Sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Proses Pemusnahan

  • Rokok dicacah terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya.
  • Sebagian rokok dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Langsa.
  • Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Komitmen Bersama

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Ali Musafah, menyatakan komitmen untuk berkolaborasi dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp886 Juta