Kembalikriminal

DPRA Aceh Timur Diduga Korupsi Pokir Rp 46,4 Miliar Satgas PPA melaporkan dugaan korupsi anggaran Pokir anggota DPRA Aceh Timur Martini kepada Kejati Aceh, melalui surat nomor 050/SPPA/III/2026 yang서

Penulis

ajnn.net

Tanggal

08 Mei 2026

DPRA Aceh Timur Diduga Korupsi Pokir Rp 46,4 Miliar

Satgas PPA melaporkan dugaan korupsi anggaran Pokir anggota DPRA Aceh Timur Martini kepada Kejati Aceh, melalui surat nomor 050/SPPA/III/2026 yang서

Satgas PPA melaporkan dugaan korupsi anggaran Pokir anggota DPRA Aceh Timur Martini kepada Kejati Aceh, dengan surat nomor 050/SPPA/III/2026 tanggal 8 Mei 2026.

Menurut laporan, anggaran Pokir Martini dari 2021 hingga 2026 mencapai Rp 46,4 miliar, dengan penurunan signifikan sejak 2023, dan terdapat temuan BPK tentang kelebihan pembayaran yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Detail Anggaran Pokir dan Temuan BPK

  • Tahun 2021: Pokir Martini sebesar Rp 15 miliar dengan 77 item kegiatan.
  • Tahun 2022: Anggaran naik menjadi Rp 15,4 miliar (66 kegiatan).
  • Tahun 2023: Turun ke Rp 8 miliar (43 kegiatan).
  • Tahun 2024: Rp 4 miliar (12 kegiatan).
  • Tahun 2026: Rp 4 miliar lagi, namun jumlah kegiatan naik ke 19 item.
  • BPK mencatat dugaan kelebihan pembayaran yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.