Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banda Aceh, Aklina Ishak, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 30 Maret 2026. Aklina didakwa menyimpan 31 paket sabu seberat 5,36 gram yang ditemukan dalam dompetnya saat penggeledahan di RSUD dr. Zainoel Abidin.
Jaksa juga meminta denda sebesar 200 juta rupiah dan pemusnahan seluruh barang bukti. Aklina diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa, yang memperberat dakwaan terhadapnya.
Detail Kasus
- Terdakwa: Aklina Ishak, ibu rumah tangga di Banda Aceh
- Barang Bukti: 31 paket sabu seberat 5,36 gram dan satu unit timbangan digital
- Lokasi Penangkapan: Ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin, Kecamatan Kuta Alam
- Tuntutan: 8 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah
Dampak dan Konteks
Kasus ini menyoroti masalah narkoba di Aceh, terutama di kota Banda Aceh. Penangkapan Aklina Ishak menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap narkoba terus dilakukan, meskipun terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga. Hal ini juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya pencegahan di lingkungan keluarga.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita:null}? Wait need correct JSON. Use Title string. Provide Title as decided. Provide numeric scores. Provide Summary string. Provide Category string. Provide Publish true. Provide RejectReason null.
DPRA melalui Komisi VI menyatakan dukungan agar PORA XV tetap digelar sesuai jadwal pada November 2026 di Aceh Jaya.
Warga Lhang deuhrngang setelah polisi tangkap pengedar sabu di Aceh Barat Daya
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Hermansyah.
Warga Miskin Aceh Ditolak Berobat karena Data Desil Salah","PublicImpact":85,"Credibility":70,"Urgency":75,"Evidence":55,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":75,"Summary":"Anggota DPRK Aceh┬
"Pembatasan berdasarkan desil yang awalnya bertujuan agar program ini tepat sasaran, kini menjadi permasalahan yang meluas.
Jurnalis di Banda Aceh Diiintimidasi Saat Liput Demo, Tiga Korban
“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” kata Rino, Kamis (14/5/2026).


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.