Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

IRT Banda Aceh Dituntut 8,5 Tahun Penjara karena Simpan 31 Paket Sabu

2 jam yang lalu

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banda Aceh, Aklina Ishak, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 30 Maret 2026. Aklina didakwa menyimpan 31 paket sabu seberat 5,36 gram yang ditemukan dalam dompetnya saat penggeledahan di RSUD dr. Zainoel Abidin.

Jaksa juga meminta denda sebesar 200 juta rupiah dan pemusnahan seluruh barang bukti. Aklina diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa, yang memperberat dakwaan terhadapnya.

Detail Kasus

  • Terdakwa: Aklina Ishak, ibu rumah tangga di Banda Aceh
  • Barang Bukti: 31 paket sabu seberat 5,36 gram dan satu unit timbangan digital
  • Lokasi Penangkapan: Ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin, Kecamatan Kuta Alam
  • Tuntutan: 8 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah

Dampak dan Konteks

Kasus ini menyoroti masalah narkoba di Aceh, terutama di kota Banda Aceh. Penangkapan Aklina Ishak menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap narkoba terus dilakukan, meskipun terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga. Hal ini juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya pencegahan di lingkungan keluarga.

IRT Banda Aceh Dituntut 8,5 Tahun Penjara karena Simpan 31 Paket Sabu