Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Aceh melaporkan bahwa sinar ultraviolet (UV) di wilayah Aceh terpantau berada pada kategori tinggi hingga pukul 15.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, terutama pada siang hari, untuk menghindari dampak negatif terhadap kesehatan.
Selain itu, BMKG juga mendeteksi sebanyak 34 titik panas (hotspot) yang tersebar di beberapa wilayah Aceh, dengan Aceh Utara menjadi wilayah dengan titik panas terbanyak, yaitu 11 titik panas. Titik panas tersebut umumnya berada di Kecamatan Langkahan dan Sawang.
Dampak dan Imbauan
- Sinar UV Tinggi: Masyarakat diimbau untuk menggunakan pelindung seperti topi, kacamata hitam, dan tabir surya saat beraktivitas di luar ruangan.
- Titik Panas: Warga diimbau untuk tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
- Prakiraan Cuaca: BMKG memprakirakan cuaca cerah berawan dengan potensi hujan ringan hingga sedang, yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.
Wilayah dengan Titik Panas
- Aceh Utara: 11 titik panas
- Aceh Timur: 9 titik panas
- Aceh Selatan: 5 titik panas
- Aceh Tamiang: 3 titik panas
- Lhokseumawe: 2 titik panas
- Subulussalam: 2 titik panas
- Aceh Tenggara: 1 titik panas
- Aceh Jaya: 1 titik panas
BMKG juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, terutama saat berkendara dalam keadaan cuaca buruk yang dapat disertai kilat/petir serta angin kencang.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
Pergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.