Kembalikesehatan

: Khawatir legalitas pembukaan JKA Aceh hanya dengan surat gubernur

Penulis

serambinews.com

Tanggal

25 Mei 2026

: Khawatir legalitas pembukaan JKA Aceh hanya dengan surat gubernur

Surat Gubernur Aceh dengan nomor 400.7.3.6/5806, tertanggal 19 Mei 2026, meminta BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya diblokir. Permintaan ini muncul setelah kepesertaan JKA diputus akibat Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Aspek Hukum dan Prosedur Pembukaan JKA

  • Surat gubernur bersifat komunikasi administratif, bukan instrumen hukum untuk mencabut atau mengubah peraturan.
  • Prinsip legalitas dalam hukum administrasi menekankan bahwa setiap perubahan peraturan harus dilakukan melalui produk hukum yang setara, yaitu Pergub baru.
  • BPJS Kesehatan tidak boleh membuka blokir hanya berdasarkan surat karena tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah pertanggungjawaban dan audit.
  • Pemerintah Aceh sebaiknya terbitterlebih dahulu Pergub yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026, pastikan dasar anggaran dan kerja sama JKA jelas, lalu baru menyurati BPJS melampirkan Pergub pencabutan sebagai dasar pengaktifan kembali.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.