Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

GeRAK Soroti TKD Rp 824,9 Miliar Aceh: Sekda Didesak Patuhi Prosedur Hukum

3 jam yang lalu

Penggunaan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 824,9 miliar di Aceh menuai sorotan tajam. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan membuka celah penyimpangan dalam tata kelola anggaran daerah.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menekankan bahwa penggunaan TKD harus melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRA. Ia menilai alokasi anggaran tersebut tidak transparan dan tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Sorotan GeRAK terhadap Penggunaan TKD

  • Pelanggaran Prosedur Hukum: Penggunaan TKD dinilai tidak melalui perubahan APBA (APBA-P) atau pembahasan resmi bersama DPRA. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

  • Dokumen Tidak Lengkap: GeRAK menemukan indikasi cacat prosedur dalam proses penganggaran. Sejumlah dokumen krusial disebut tidak tersedia saat pembahasan berlangsung.

  • Pelompatan Struktur APBA: TKD seharusnya dicatat sebagai pendapatan daerah sebelum dialokasikan ke belanja. Namun, dalam praktiknya, anggaran tersebut diduga langsung diarahkan ke belanja tambahan tanpa melalui struktur yang semestinya.

  • Program Non-Prioritas: Sejumlah program yang dianggarkan dinilai tidak memenuhi kategori prioritas mendesak. Program seperti pasar murah dan pengadaan perlengkapan sekolah (school kit) dianggap tidak memiliki urgensi dalam konteks penggunaan TKD.

Dampak dan Risiko Hukum

GeRAK menyimpulkan bahwa penggunaan TKD tersebut benar secara angka, namun bermasalah secara regulasi. Ketidakjelasan mekanisme, potensi pelompatan struktur anggaran, serta pengalokasian pada program non-prioritas menjadi titik krusial yang disorot.

Askhalani mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) agar tidak mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan agar Sekda Aceh tidak mengambil langkah yang berisiko menyeret Gubernur Aceh ke dalam persoalan hukum.

Rincian Dana TKD 2026

  • Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp 75,97 miliar
  • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 167,84 miliar
  • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 581,01 miliar

Total keseluruhan komponen tersebut berjumlah Rp 824,82 miliar.

GeRAK Soroti TKD Rp 824,9 Miliar Aceh: Sekda Didesak Patuhi Prosedur Hukum