Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kasatpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Pelanggar Syariat

2 jam yang lalu

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan tidak ada tempat bagi pelanggar syariat di Banda Aceh. Setiap kasus pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku, baik dari laporan warga, pengamanan Pageu Gampong, maupun operasi rutin petugas.

Penegakan hukum syariat di Banda Aceh kembali menunjukkan komitmen melalui eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayat. Eksekusi ini melibatkan pelanggar yang diamankan oleh berbagai elemen, termasuk Kepolisian, Satpol PP-WH, dan Tim Pageu Gampong.

Penegakan Syariat di Banda Aceh

  • Peran Aktif Kepolisian dan Masyarakat: Kasatpol PP-WH menekankan peran aktif Kepolisian dan kepedulian masyarakat melalui Pageu Gampong dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran syariat.

  • Transparansi dan Konsistensi: Setiap kasus pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku, menunjukkan konsistensi penegakan syariat.

  • Eksekusi Cambuk: Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga marwah kota.

  • Pelanggaran dari Berbagai Pintu Pengamanan: Pelanggar yang dieksekusi berasal dari berbagai sumber, termasuk operasi rutin petugas, penindakan aparat Kepolisian, dan aksi sigap masyarakat.

  • Optimisme Pemerintah Kota: Pemerintah Kota optimis bahwa dengan semakin aktifnya peran Kepolisian dan Pageu Gampong, ruang gerak bagi para pelanggar akan semakin sempit, mewujudkan lingkungan yang bermartabat dan religius.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Pelanggar Syariat