News
Haji Uma Desak Kasus Penganiayaan Warga Aceh Singkil Diusut Transparan
4 jam yang lalu
Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, Haji Uma, mendesak aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk mengusut kasus penganiayaan warga Aceh Singkil hingga tewas dengan transparan. Kasus ini melibatkan empat warga Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, yang menjadi korban penganiayaan di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 8 Desember 2025.
Salah satu korban, Munawir Tumangger (56 tahun), meninggal dunia pada 24 Februari 2026 akibat luka serius di kepala. Haji Uma menekankan pentingnya penegakan hukum yang jujur dan tanpa kompromi untuk mencegah tensi sosial antarprovinsi.
Desakan Transparansi dan Keadilan
- Korban: Munawir Tumangger meninggal dunia, tiga korban lainnya mengalami luka serius.
- Pelaku: Tiga dari sejumlah pelaku masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tapanuli Tengah.
- Proses Hukum: Kasus sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tapanuli Tengah.
- Desakan Haji Uma: Minta LPSK memberikan perlindungan penuh kepada saksi dan keluarga korban.
Haji Uma juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan yang melukai rasa keadilan masyarakat di Aceh dan Sumatera Utara. Ia berkomitmen untuk mengawal kasus ini demi keadilan yang seadil-adilnya.
