Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

PT Bumi Flora Bantah Tuduhan Perampasan Lahan di Aceh Timur, Klaim Legalitas HGU dan Ganti Rugi

2 jam yang lalu

PT Bumi Flora membantah tuduhan perampasan lahan yang dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aspirasi Masyarakat Petani Menggugat Keadilan (AMMK) di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Perusahaan menegaskan bahwa operasional mereka sepenuhnya berpijak pada legalitas yang sah.

Kuasa Hukum PT Bumi Flora, Hendri Saputra SH.I., MH, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 98 yang terbit sejak 17 November 1994 dan telah diperpanjang melalui Keputusan Menteri ATR/BPN RI pada 15 Juli 2024. Selain itu, perusahaan juga mengklaim telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat di delapan desa sekitar pada tahun 1991 dan 1992.

Legalitas dan Ganti Rugi

  • HGU Nomor 98 terbit sejak 17 November 1994 dan diperpanjang pada 15 Juli 2024.
  • Pembayaran Imbalan Jerih Payah Tanaman (IJPT) kepada masyarakat di delapan desa sekitar pada tahun 1991 dan 1992.
  • Penebusan sertifikat petani di perbankan akibat kegagalan program Small Coconut Development Project (SCDP).
  • Uang "Peunayah" sebesar Rp35 juta per desa untuk meminimalisir konflik di masa lalu.

Penyelesaian Konflik

  • Pada 2011, perusahaan menyerahkan lahan seluas 1.087,09 hektar kepada 599 warga sebagai bentuk penyelesaian.
  • Lahan bekas mushala merupakan bagian dari tanah garapan masyarakat yang sudah diganti rugi.
  • Bangunan bekas sekolah dipastikan berada di luar area HGU.

Permintaan Perlindungan Hukum

  • PT Bumi Flora meminta perlindungan hukum dari negara akibat aksi pengkaplingan lahan secara ilegal oleh AMMK.
  • Perusahaan berharap semua pihak menghormati proses mediasi yang tengah dijalankan oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Timur.

Hendri Saputra mengimbau agar tidak ada pihak yang menghakimi perusahaan secara sepihak tanpa melihat fakta hukum yang seimbang. Provokasi hanya akan memperuncing konflik yang merugikan masyarakat dan kemajuan daerah.

PT Bumi Flora Bantah Tuduhan Perampasan Lahan di Aceh Timur, Klaim Legalitas HGU dan Ganti Rugi