PT Bumi Flora membantah tuduhan perampasan lahan yang dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aspirasi Masyarakat Petani Menggugat Keadilan (AMMK) di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Perusahaan menegaskan bahwa operasional mereka sepenuhnya berpijak pada legalitas yang sah.
Kuasa Hukum PT Bumi Flora, Hendri Saputra SH.I., MH, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 98 yang terbit sejak 17 November 1994 dan telah diperpanjang melalui Keputusan Menteri ATR/BPN RI pada 15 Juli 2024. Selain itu, perusahaan juga mengklaim telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat di delapan desa sekitar pada tahun 1991 dan 1992.
Legalitas dan Ganti Rugi
- HGU Nomor 98 terbit sejak 17 November 1994 dan diperpanjang pada 15 Juli 2024.
- Pembayaran Imbalan Jerih Payah Tanaman (IJPT) kepada masyarakat di delapan desa sekitar pada tahun 1991 dan 1992.
- Penebusan sertifikat petani di perbankan akibat kegagalan program Small Coconut Development Project (SCDP).
- Uang "Peunayah" sebesar Rp35 juta per desa untuk meminimalisir konflik di masa lalu.
Penyelesaian Konflik
- Pada 2011, perusahaan menyerahkan lahan seluas 1.087,09 hektar kepada 599 warga sebagai bentuk penyelesaian.
- Lahan bekas mushala merupakan bagian dari tanah garapan masyarakat yang sudah diganti rugi.
- Bangunan bekas sekolah dipastikan berada di luar area HGU.
Permintaan Perlindungan Hukum
- PT Bumi Flora meminta perlindungan hukum dari negara akibat aksi pengkaplingan lahan secara ilegal oleh AMMK.
- Perusahaan berharap semua pihak menghormati proses mediasi yang tengah dijalankan oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Timur.
Hendri Saputra mengimbau agar tidak ada pihak yang menghakimi perusahaan secara sepihak tanpa melihat fakta hukum yang seimbang. Provokasi hanya akan memperuncing konflik yang merugikan masyarakat dan kemajuan daerah.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaKhawatir: Dayah Aceh menerima laptop spesifikasi rendah, kerugian Rp42,5 juta
Dari faktur pembelian yang ditelusuri pemeriksa, diketahui CV Indobina Karya membeli laptop dengan harga riil sekitar Rp15,1 juta per unit. Artinya, terdapat selisih harga hampir Rp9 juta pe
Petani Tangse Terluka Saat Usir Gajah, Dirawat RSUD Sigli ","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":90,"Evidence":70,"LongTermValue":70,"Education":60,"FinalScore":80,"Summary":"Petani dari Tangs
Rusli M Husen (54) warga Dusun Alue Rimeh, Gampong Beungga, Kecamatan Tangse, Pidie, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, menjadi sasaran
Aceh Masih Gulang Listrik, Hasballah Desak Kemandirian Energi
Gangguan yang terus berulang menunjukkan bahwa sistem interkoneksi tersebut tidak berjalan efektif dan justru merugikan masyarakat Aceh.
:Investasi Rp 200 T di Nagan Raya, Siap Serap 80.000 Pekerja
Nagan Raya saat ini bersiap menyambut investasi jumbo senilai Rp 200 triliun yang diklaim akan menjadi salah satu proyek terbesar di Aceh


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.