News
ASN Aceh WFH Setiap Jumat, Efisiensi Biaya dan Layanan Publik Tetap Berjalan
12 jam yang lalu
Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 2 April 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan mengurangi konsumsi sumber daya seperti BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor lainnya. ASN diwajibkan untuk melakukan absensi dan melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja selama WFH.
Detail Kebijakan
- WFH berlaku setiap Jumat untuk ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
- ASN tetap masuk kantor dari Senin hingga Kamis dengan jam kerja pukul 08.00-16.45 WIB.
- Kecuali ASN di unit layanan publik seperti layanan kedaruratan, perizinan, pendidikan, kesehatan, dan Samsat.
- Kepala SKPA dan pejabat pimpinan tinggi tetap diwajibkan masuk kantor pada hari Jumat.
- Instansi diwajibkan mengatur jadwal piket untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Tujuan Kebijakan
- Mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor secara terukur.
- Mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.
- Membatasi pelaksanaan rapat dan kegiatan tatap muka dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan sumber daya dan meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
