Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPR Belum Putuskan Panja Usut Pengalihan Status Penahanan Yaqut

3 jam yang lalu

Komisi III DPR RI masih membahas pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pembentukan panja memerlukan pembahasan menyeluruh di internal Komisi III untuk memastikan kejelasan dan transparansi aturan.

Sahroni menekankan pentingnya aturan yang jelas untuk mencegah spekulasi publik terhadap proses hukum. Dia juga mengakui bahwa Komisi III belum menerima penjelasan dari pimpinan terkait alasan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

Poin-Poin Penting

  • Pembentukan Panja: Komisi III DPR masih membahas usulan pembentukan panja untuk mengusut pengalihan status penahanan Yaqut.
  • Kejelasan Aturan: Sahroni menekankan pentingnya aturan yang jelas untuk mencegah spekulasi publik.
  • Desakan MAKI: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak pembentukan panja untuk pengawasan eksternal terhadap KPK.
  • Status Penahanan: Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK setelah sempat berstatus tahanan rumah.

Konteks Kasus

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Pengalihan status penahanan ini merupakan yang kedua sejak Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026.

DPR Belum Putuskan Panja Usut Pengalihan Status Penahanan Yaqut