Kembalikriminal

Warga Nagan Raya Terancam 6 Tahun Penjara karena Jual Elpiji Subsidi

Penulis

serambinews.com

Tanggal

11 Apr 2026

Warga Nagan Raya Terancam 6 Tahun Penjara karena Jual Elpiji Subsidi

Seorang warga Nagan Raya, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg. Pelaku diduga membeli elpiji di pangkalan dengan harga di atas HET dan menjualnya lebih mahal tanpa izin dari pemerintah. Polisi mengamankan 34 tabung elpiji dan mobil Xenia sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menyatakan bahwa gas LPG 3 kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Detail Kasus

  • Pelaku: SB (37), warga Nagan Raya
  • Barang Bukti: 34 tabung elpiji (13 berisi, 21 kosong) dan 1 unit mobil Xenia
  • Hukuman: Terancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar
  • Pasal: Melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Modus Operandi

  • Membeli elpiji 3 kg di pangkalan dengan harga di atas HET
  • Menjual kembali dengan harga lebih mahal
  • Tidak memiliki izin dari pemerintah

Ajakan Masyarakat

Polisi mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Elpiji 3 kg merupakan subsidi pemerintah kepada yang berhak.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.