Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Mantan Kadis Bener Meriah Tipu Korban Rp 696 Juta dengan Proyek Palsu

14 jam yang lalu

Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bener Meriah, FG (51), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok proyek pemerintah. Korban, seorang pegawai negeri sipil, kehilangan Rp 696 juta setelah diperdaya dengan janji proyek pengadaan alat kesehatan, cold storage, dan mobiler.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 21 Oktober 2025. Tersangka diduga menggunakan kedekatan dengan pejabat daerah untuk meyakinkan korban. Dana yang dikumpulkan melalui 15 kali transfer dan dua kali penyerahan tunai ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang.

Kronologi Penipuan

  • Pertemuan awal antara korban dan tersangka terjadi di rumah dinas Penjabat Bupati Bener Meriah pada Februari 2025.
  • Tersangka menawarkan sejumlah paket pekerjaan dengan janji kemudahan akses proyek pemerintah.
  • Korban menyerahkan uang secara bertahap, namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Barang Bukti dan Penyelidikan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekening, bukti transfer, percakapan digital, kuitansi penyerahan uang, dan dokumen aset. Tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Dampak dan Kemungkinan Korban Lain

Korban mengalami kerugian finansial yang signifikan. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran proyek yang menjanjikan keuntungan besar dengan cara yang tidak jelas.

Mantan Kadis Bener Meriah Tipu Korban Rp 696 Juta dengan Proyek Palsu
0123456789