Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pelaksanaan pembangunan fisik Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Aceh tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyatakan peran Babinsa seharusnya hanya sebagai pengawas, bukan pelaksana proyek.
Menurut Nasruddin, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tidak memberikan kewenangan kepada Babinsa untuk menjadi pelaksana konstruksi. Ia juga menyoroti ketidakjelasan mekanisme penunjukan penyedia proyek dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Poin-Poin Penting
- Peran Babinsa: TTI menekankan Babinsa hanya berperan sebagai pengawas, bukan pelaksana proyek.
- Ketidakjelasan Mekanisme: Tidak ada papan informasi yang memuat detail pekerjaan di sejumlah lokasi proyek.
- Pengelolaan Anggaran: PT Agrinas Pangan Nusantara dikritik karena mengelola anggaran yang seharusnya ditangani oleh Kementerian Koperasi.
- Dampak Jangka Panjang: Keterlibatan Babinsa yang tidak sesuai aturan dapat mempengaruhi transparansi dan akuntabilitas proyek di Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaKorban banjir Aceh khawatir, ajukan gugatan administratif PTUN
Korban bencana sumatera melalui tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jak
Warga Aceh Khawatir Utang RSUDZA Rp 392 Miliar Ancam Layanan
"Kita punya beban utang cukup besar. Ini menyangkut manajemen. Terhadap beban yang sudah ada, bagaimana menutupinya?" kata anggota Pansus
Warga Aceh Penasar Bagaimana Indeks Demokrasi Naik Jadi 83,43
Pemerintah Aceh mencatat capaian signifikan dalam pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2025.
: Pasien Kronis di Aceh Tanpa Batas Desil untuk Obat Wait we need Title only, not include colon. The Title field should be string. We'll put: "Pasien Kronis di Aceh Tanpa Batas Desil untuk Obat" But 1
Pemerintah Aceh menegaskan seluruh rumah sakit di Aceh wajib menerima dan melayani pasien tanpa adanya pembatasan desil (status ekonomi), terutama mereka yang menderita penyakit katastropik


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.