Kembalikesehatan

Aceh Perlu Badan Pengelola Khusus Agar Dana Otsus Rp110T Tidak Sia‑Sia

Penulis

ajnn.net

Tanggal

26 Mei 2026

Aceh Perlu Badan Pengelola Khusus Agar Dana Otsus Rp110T Tidak Sia‑Sia

Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh telah mengalir lebih dari Rp 110 triliun sejak 2008, namun realizasinya masih menunjukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tinggi tiap tahun. Fenomenanya menunjukkan kurangnya kapasitas serapan dan dampak nyata bagi masyarakat Aceh, bahkan ketika aliran dana menyusut menjadi hanya 1 % dari DAU Nasional sejak 2023, struktur ekonomi goyah.

Untuk menghindari ulangan siklus dana berlebih yang tak berdampak, penulis menawarkan pembentukan Badan Pengelola Dana Otonomi Khusus Aceh (BP‑DOKA) sebagai lembaga semi‑otonom yang profesional dan independen. Badan ini akan fokus pada perencanaan makro, pendampingan teknis, dan pengawasan outcome agar setiap rupiah Otsus menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.

Masalah Pengelolaan Dana Otsus

  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) konsisten tinggi setiap akhir tahun anggaran, menandakan lemahnya serapan dan perencanaan.
  • Alokasi dana terfragmentasi dalam ribuan proyek mikro yang sering duplikatif dan menguntungkan elit rekanan, tanpa menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
  • Kapasitas teknis dan manajerial SKPA terbatas, menyebabkan penundaan atau gagalnya proyek strategis besar.
  • Intervensi politik non‑teknokratis sering mengacaukan penyusunan RKA‑SKPA, menjauhkan dari RPJMA.

Solusi: Bentuk Badan Pengelola Khusus

  • Fungsi Perencanaan Makro‑Strategis: merancang roadmap penggunaan Otsus untuk proyek mega seperti kedaulatan energi, industri pertanian, pendidikan vokasi internasional, dan integrasi JKA.
  • Pendampingan Teknis dan Manajerial: tim ahli memberikan dukungan sejak ide, studi kelayakan, DED, hingga pengadaan untuk meningkatkan serapan dan akuntabilitas.
  • Pengawasan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko: sistem pemantauan digital dan KPI ketat mendeteksi penyimpangan sejak dini, dengan fokus pada outcome dan impact sosial‑ekonomi.
  • Legitimasi Regulasi: dapat ditetapkan melalui revisi UU PA 2027, diikuti PP atau Pergub yang disetujui DPRA dan Kemen Dalam Negeri, mirip dengan sukses BRR Aceh‑Nias pasca‑tsunami.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.