Rekanan proyek di Kota Subulussalam melakukan aksi penutupan sementara terhadap tiga kantor dinas. Mereka menuntut pembayaran utang proyek yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kota Subulussalam sejak Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap janji Wali Kota yang belum terealisasi.
Para rekanan khawatir hak mereka tidak akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran 2026. Mereka mengkritik kurangnya langkah konkret dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan utang ini.
Dampak dan Kondisi Rekanan
- Tiga kantor dinas disegel: Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan, serta BPKAD.
- Kondisi terdesak: Rekanan mengaku sudah melakukan gadai-menggadai untuk bertahan.
- Janji Wali Kota: Pembayaran dijanjikan pada Tahun 2026, namun belum ada keputusan konkret.
- Kritik terhadap pemerintah: Kurangnya langkah konkret dalam menyelesaikan utang proyek.
Permintaan Rekanan
- Kepastian pembayaran: Rekanan meminta kejelasan mengenai pembayaran hak mereka.
- Penyelesaian konkret: Mereka mengharapkan tindakan nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan dan kekhawatiran rekanan terhadap masa depan mereka, mengingat kondisi keuangan yang semakin terdesak.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

