News
Nelayan Aceh Terbebani Izin Berlapis, KuALA Desak Revisi Qanun Perikanan
6 jam yang lalu
Nelayan di Aceh menghadapi beban baru pasca penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Sistem perizinan melaut yang rumit dinilai tidak hanya memperberat biaya operasional, tetapi juga memicu praktik pungutan liar. Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) menyoroti kegagalan kebijakan ini dalam melindungi nelayan lokal.
Di Lhok Kuala Cangkoi, nelayan kapal di atas 10 GT harus mengeluarkan sekitar Rp 300 ribu setiap kali melaut pulang-pergi hanya untuk pengurusan dokumen. Ini dianggap sebagai bentuk pungutan terselubung yang dilegalkan oleh kerumitan sistem.
Dampak Kebijakan terhadap Nelayan
- Birokrasi berlapis: Nelayan harus berurusan dengan DKP, PSDKP, dan syahbandar untuk izin melaut.
- Biaya tambahan: Nelayan terpaksa mengeluarkan biaya tidak resmi untuk mempercepat proses izin.
- Tekanan ekonomi: Hasil tangkapan menurun sementara biaya operasional meningkat.
- Kurang sosialisasi: Pemerintah dinilai gagal memberikan pendampingan dan sosialisasi kebijakan.
KuALA mendesak pemerintah untuk menyederhanakan sistem perizinan menjadi satu pintu yang transparan dan menindak tegas praktik pungutan liar. Mereka juga meminta revisi Qanun Perikanan Aceh agar benar-benar melindungi nelayan dan masyarakat hukum adat laut, termasuk Panglima Laot.
"Jika negara terus abai, yang terjadi bukan hanya krisis ekonomi nelayan, tetapi juga hilangnya kedaulatan masyarakat pesisir atas lautnya sendiri," tegas Ketua KuALA, Gemal Bakri.
