News
Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar
16 jam yang lalu
Bea Cukai Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal senilai Rp1.293.331.780 pada Kamis (9/4/2026). Rokok ilegal tersebut merupakan akumulasi dari 63 kasus penindakan sejak Mei 2025 hingga Februari 2026. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencacah dan membakar rokok di halaman Kantor Bea Cukai Langsa.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Hermawanto, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp886.757.053.
Detail Pemusnahan Rokok Ilegal
- Jumlah rokok ilegal: 545.452 batang
- Nilai rokok ilegal: Rp1.293.331.780
- Kerugian negara: Rp886.757.053
- Merek rokok ilegal: H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan lainnya
- Metode pemusnahan: Dicacah dan dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa
Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.
Dampak Jangka Panjang
Pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan dapat mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
