News
Polisi Tangkap Pasangan Pengedar 1 Kg Sabu di SPBU Geudong Aceh Utara
16 jam yang lalu
Polisi Aceh Utara menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu di SPBU Geudong, Kecamatan Samudera. Sepasang warga Sawang, berinisial J (37) dan S (41), ditangkap dengan barang bukti sabu dalam kemasan teh Cina. Pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif dan teknik pembelian terselubung.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara. Tersangka J mengaku sebagai pemilik sabu, sementara S berperan sebagai perantara pencari pembeli. Polisi terus kembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Detail Penangkapan
- Lokasi: SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera
- Barang Bukti: 1 kg sabu dalam kemasan teh Cina
- Tersangka: J (37) sebagai pemilik, S (41) sebagai perantara
- Hukuman: Diancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Imbauan Polisi
- Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba
- Polisi terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Aceh
