Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Mantan Kadis Bener Meriah Ditahan, Tipu Rp696 Juta Proyek Palsu

16 jam yang lalu

Mantan Kepala Dinas di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek pemerintah. Ia diduga menipu korban dengan janji proyek palsu senilai Rp696 juta, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat setempat.

Kasus ini bermula dari laporan korban pada Oktober 2025, di mana tersangka menawarkan proyek pengadaan alat kesehatan, cold storage, dan mobiler dengan janji kemudahan akses karena kedekatan dengan pejabat daerah. Korban, seorang pegawai negeri sipil, menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank dan tunai, namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Detail Kasus

  • Tersangka berinisial FG (51) ditahan oleh Polres Lhokseumawe.
  • Dugaan penipuan terjadi di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
  • Korban menyerahkan uang sebanyak 15 kali transfer dan dua kali tunai.
  • Dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang.

Tindakan Polisi

  • Polisi mengamankan bukti berupa dokumen rekening, bukti transfer, percakapan digital, kwitansi, dan dokumen aset.
  • Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.
  • Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi dan kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat dalam pengadaan proyek pemerintah di Aceh.

Mantan Kadis Bener Meriah Ditahan, Tipu Rp696 Juta Proyek Palsu