Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polisi Sita 1,5 Kg Sabu di Lhokseumawe, Tiga Pelaku Diburu Polisi

10 jam yang lalu

Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan satu tersangka dan menyita 1,5 kg sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu. Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di wilayah Simpang Ujong Pacu. Tersangka, seorang pria berinisial AM, 34, warga Desa Paya Cut, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1.501,36 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam.

Detail Penangkapan

  • Barang bukti: Sabu seberat 1,5 kg dalam kemasan plastik hijau bergambar alpukat.
  • Tersangka: Pria berinisial AM, 34 tahun, warga Desa Paya Cut, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
  • Pelaku lain: Tiga orang berhasil melarikan diri dan kini diburu polisi.
  • Hukuman: Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.
Polisi Sita 1,5 Kg Sabu di Lhokseumawe, Tiga Pelaku Diburu Polisi