News
Polisi Sita AK-47 dan Pistol FN di Lhokseumawe, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun
10 jam yang lalu
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk memicu kericuhan dalam sebuah aksi massa beberapa bulan yang lalu. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu pucuk AK-47, pistol FN, serta puluhan amunisi, dan mengamankan dua tersangka.
Menurut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Petugas mencurigai seorang pria berinisial B (45), warga Aceh Utara, yang menunjukkan gelagat tidak biasa. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk pistol jenis FN lengkap dengan magazen berisi lima butir amunisi, sebilah pisau, serta selembar bendera.
Penemuan Senjata dan Amunisi
- AK-47: Senjata laras panjang jenis AK-47 ditemukan dalam kondisi dilumuri oli dan dikubur di kebun milik tersangka B di Desa Panton Rayeuk II, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Senjata ini ditemukan bersama 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.
- Pistol FN: Pistol jenis FN lengkap dengan magazen berisi lima butir amunisi ditemukan pada tersangka B.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
- Tersangka B (45): Warga Aceh Utara yang ditangkap di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee.
- Tersangka M (50): Ditangkap di sebuah balai pengajian di Desa Cot Mamplam.
- Ancaman Hukuman: Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidikan Lanjutan
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga memerintahkan aksi tersebut. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
